Hasil Quick Count Pilkada 2024, Simak di Link Ini!
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berakhir pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, detikers dapat memantau hasil quick count Pilkada 2024 melalui link berikut.
Hasil quick count merupakan metode penghitungan cepat yang dilakukan lembaga survei berdasarkan data dari TPS. Sesuai aturan KPU, pengumuman quick count paling cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara yakni pukul 15.00 WIB.
Sejumlah lembaga survei menyediakan akses untuk memantau penghitungan suara sementara. Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 yang bisa diakses.
Apa Itu Quick Count?
Menurut LP3ES, quick count adalah proses pencatatan hasil perolehan suara pada ribuan TPS yang dipilih secara acak. Disebut juga sebagai prediksi hasil pemilu berdasarkan pada fakta bukan opini.
Secara sederhana quick count adalah metode verifikasi hitung cepat pemilihan umum yang menggunakan metode verifikasi persentase perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini, sejumlah lembaga survei ikut andil menjadi pemantau Pilkada 2024 dan menyajikan hasil quick count.
Selain daripada link tersebut, terdapat sejumlah laman quick count lainnya yang dapat detikers pantau. Berikut daftarnya;
1. Indikator Politik Indonesia
2. Charta Politika
3. SMRC
4. Lembaga Survei Indonesia
Link Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU
Untuk hasil hitung suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum masih akan diproses terlebih dahulu melalui rekapitulasi hasil penghitungan suara. Nantinya, penetapan hasil Pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan undang-undang.
Untuk mengetahui hasilnya dapat dilihat melalui alamat https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut ini tata caranya:
1. Buka link https://pilkada2024.kpu.go.id/.
2. Pilih kolom jenis pemilihan, misalnya “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”
3. Pilih kolom provinsi, misalnya “Sumatera Selatan”
4. Muncul laporan “Hasil Hitung Suar & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”
5. Tersedia juga hasil update per wilayah kabupaten/kota.
KPU mengimbau, publikasi Form Model C/D pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah link quick count Pilkada 2024 yang dapat diklik untuk memantau penghitungan suara cepat. Semoga bermanfaat ya!